Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06
tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang
memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa
(pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Balongsari terdiri dari :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Seksi Pemerintahan
- Kepala Seksi Kesejahteraan
- Kepala Seksi Pelayanan
- Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum
- Kepala Urusan Keuangan
- Kepala Urusan Perencanaan
- Kepala Dusun Balongsari
- Kepala Dusun Kedungboto
- Kepala Dusun Kedungsari dan Godong